HUKUM

Advokat Dilindungi Pasal 16 UU Advokat, Tapi Bukan untuk Kejahatan: Waspada Jika Ada Pungutan Saat Proses Hukum

Pasuruan||LiputanKasus.com – Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan perlindungan hukum kepada seorang advokat, selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dalam membela klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, perlindungan ini tidak berlaku jika advokat menyalahgunakan profesinya untuk tujuan melawan hukum, seperti pemerasan, penipuan, atau suap.imbuhnya Pengacara Hasan Bisri S,H

Bunyi lengkap Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 adalah:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan.”

Makna Pasal 16: Perlindungan Profesi Bukan Kebal Hukum

Artinya, seorang pengacara tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata jika melakukan tugas pembelaan hukum dengan niat baik dan sesuai hukum. Misalnya, dalam proses persidangan, advokat dapat menyampaikan pembelaan yang tajam atau keras, dan hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar tuntutan hukum terhadapnya. Ungkap Pengacara Hasan Bisri S,H

Namun, perlindungan ini tidak berlaku jika advokat melakukan tindakan kriminal di luar tugas pembelaan. Contoh:

Mengaku dapat “mengurus” perkara di polisi atau kejaksaan lalu meminta uang, padahal uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi

Membantu klien menyembunyikan bukti atau melakukan tindak pidana lain, Dalam kasus seperti itu, advokat dapat diproses hukum karena melanggar pidana umum, dan tidak mendapat perlindungan Pasal 16.

Kasus Tahanan 60 Hari Diminta Uang agar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Belakangan, muncul laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelimpahan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan. Tersangka disebut sudah ditahan lebih dari 60 hari, namun pelimpahan ke kejaksaan dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang, tutur, pengacara Sibadan Besar

Perlu ditegaskan, hal ini melanggar hukum. Tidak ada ketentuan yang membolehkan permintaan uang dalam pelimpahan tersangka ke kejaksaan.

Aturan hukum terkait:  Berdasarkan KUHAP Pasal 24, masa penahanan oleh penyidik maksimal 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Total maksimal 60 hari.

Jika berkas perkara telah lengkap (P-21), penyidik wajib segera melimpahkan perkara ke kejaksaan tanpa biaya apapun, Jika Ada Pungli, Ini Langkah Hukum yang Bisa Diambil, ujar Pengacara Hasan Bisri S.H

Apabila terjadi pungutan dalam proses hukum, masyarakat bisa mengambil langkah-langkah berikut:

1. Laporkan ke Propam Polri – Jika pelakunya adalah anggota kepolisian.

2. Laporkan ke Komisi Kejaksaan atau Kejaksaan Tinggi – Jika oknumnya adalah jaksa.

3. Laporkan ke Ombudsman RI – Jika terkait maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.

4. Laporkan ke Dewan Kehormatan Advokat – Jika pelakunya adalah pengacara.

Praperadilan: Upaya Hukum Jika Penahanan Tidak Sah

Jika penahanan melebihi batas waktu atau disertai dugaan pelanggaran hukum, tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dasarnya: Pasal 77-83 KUHAP, mengatur hak untuk menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, atau penyitaan yang tidak sah. Pungkasnya

Pewarta: Biro Daeng

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button